Kementerian PANRB Siapkan Regulasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Sistem pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, harus terus beradaptasi dengan perkembangan dunia digital yang pesat. Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services. 

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, e-services bisa mendorong unit pelayanan publik menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan. “Juga mendorong unit pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” jelas Diah dalam video conference pembahasan Peraturan Menteri PANRB tentang Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Rabu (29/04). 

Diah menjelaskan, kegiatan e-services sebenarnya sudah terselenggara sejak 2018. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia. 

Kemudian pada 2019, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 859/2019 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian PANRB untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan dan peningkatan kualitas e-services di unit pelayanan publik setiap instansi pemerintah. 

Pada tahun 2020, untuk mengatur penerapan dan penilaian e-services, Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik. Juga akan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB tentang pedoman evaluasi e-services. 

Dalam video conference itu, turut mengundang dua orang pakar, yakni I Made Wiryana dan Rustan Amarullah. Kedua pakar tersebut memberikan masukan kedepan Kedeputian bidang pelayanan publik terkait draft Peraturan Menteri PANRB tentang e-services. Perlu diketahui, I Made Wiryana adalah akademisi Universitas Gunadarma yang menjabat Koordinator Kerja Sama Luar Negeri. Sedangkan Rustan Amarullah adalah peneliti dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). (p/ab)